IDEOLOGI
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pancasila adalah dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, di Undangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun 11 No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam perjalanannya, sejarah eksisitensi pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan menipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideology Negara pancasila dengan kata lain pancasila hanya sebagai symbol formalitasnya saja namun tidak difungsikan sebagaimana fungsi yang harus dijalankan dan tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup. Pada hal secara historisnya pancasila sudah melalui proses yang panjang dan rumit terkait keberadaanya sebagai ideology nasional dasar dalam kehidupan berpolitik bangsa kita.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian dari ideology?
2. Apa saja macam – macam ideology?
3. Apa saja perbandingan dari antar ideology?
4. Apa saja masalah yang bersangkutan dengan ideology?
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN IDEOLOGI
Kata ideologi berasal dari bahasa Yunani “idea” dan “logos”. idea mengandung arti mengetahui pikiran, melihat dengan budi. Adapun kata logos mengandung arti gagasan, pengertian, kata, dan ilmu. jadi, ideologi berarti kumpulan ide atau gagasan, pemahaman-pemahaman, pendapat-pendapat, atau pengalaman-pengalaman.
Istilah ideologi dicetuskan oleh Antoine Destutt Tracy (1757b-1836), seorang ahli filsafat prancis. menurutnya, ideologi merupakan cabang filsafat yang disebut science de ideas ( sains tentang ide ). Pada tahun 1796, ia mendefinisikan ideologi sebagai ilmu tentang pikiran manusia, yang mampu menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan. Dengan begitu, pada awal kemunculannya, ideologi berarti ilmu tentang terjadinya cita-cita, gagasan, dan buah pikiran.
Dalam perkembangannya, ideologi didefinisikan sebagai berikut.
1. Menurut Descartes, ideologi adalah inti dari semua pikiran manusia
2. Menurut Machiavelli, ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
3. Menurut Thomas Hobbes, Ideologi adalah seluruh cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.
4. Menurut Francis Bacon, ideologi adalah paduan atau gabungan pemikiran mendasar dari suatu konsep
5. Menurut Karl Marx, ideologi adalah alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
6. Menurut Napoleon, ideologi adaah keseluruhan pemikiran politik dari musuh-musuhnya
Ideologi merupakan gambaran dari hal -hal berikut.
a. sejauh mana masyarakat berhasil memahami dirinya sendiri
b. Lukisan tentang kemampuannya memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan yang ada pada masyarakat untuk mempunyai kehidupan bersama secara lebih baik dan untuk membangun masa depan yang lebih cerah.
c. Kemampuan mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat
Mengapa ideologi perlu dimiliki setiap negara? karena ideologi digunakan negara sebagai landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadiannya dalam alam sekitarnya. Ideologi membantu suatu negara dalam membuka wawasan yang memberikan makna dan menunjukkan tujuan dalam kehidupan bernegara. Selain itu, ideologi juga berguna sebagai bekal dan jalan suatu negara untuk menemukan identitasnya. Ideologi merupakan sebuah kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong negara untuk melakukan kegiatannya dan mencapai tujuan negara.
2.2 MACAM – MACAM IDEOLOGI
Di dunia ini terdapat tiga tipe ideologi, di antaranya adalah:
1. Ideologi Liberalis
2. Ideologi Komunis
3. Ideologi Pancasila
Berikut Pengertian Dan Ciri-Ciri dari ideologi masing-masing,
1 Ideologi Liberalis
Ideologi Liberalis adalah suatu ajaran yang diyakini kebenarannya untuk mengatur tingkah laku yang menonjolkan kebebasan individu.
Ciri-ciri ideologi, antara lain sebagai berikut.
. Bidang ideologi : menerapkan paham sekuler
b. Bidang politik : dikenal adanya partai oposisi
c. Bidangekonomi : sistem ekonomi kapitalis, perekonomian diserahkan kepada perseorangan.
d. Bidang sosial budaya: anggota masyarakat cenderung individualis.
2. Ideologi Komunis
Ideologikomunis adalah suatu ajaran yang didasarkan atas paham sama rata sama rasa dan telah diyakini kebenarannya.
Ciri-ciri ideologi komunis, adalah sebagal berikut.
a. Bidang politik : politik bersifat tertutup hanya ada satu partal yang berkuasa yaltu partai
komunis, rakyat hanya sebagai objek negara.
b. Bidang ekonomi : sistem ekonomi yang diterapkan adalah sistem ekoriomi etatisme.
c. Bidang sosial budaya : tidak percaya adanya Tuhan, masyarakat hanya mengenal satu kelas sosial.
3. Ideologi Pancasila
Ideologi Pancasila adalah suatu ajaran yang tersusun sistematis dan diyakini kebenarannya
karena didasarkan atas nilai-nilai Pancasila.
Ciri-ciri ideologi Pancasila, antara lain sebagai berikut.
a. Bidang politik : politik berdasarkan demokrasi Pancasila.
b. Bidang ekonomi : sistem ekonomi yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh
rakyat.
c. Bidang sosial budaya : pola kehidupan sosial adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Di Indonesia menganut ideologi Pancasila. Hal ini tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional. Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketátanegaraan negara RI harus berdasarkan Pancasila. Semua peraturan yang berlaku di Indonesia harus bersumber pada Pancasila, dalam arti Pancasila adalah sumber dan segala sumber hukum di Indonesia.
Pancasila sebagal dasar negara, mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, sehingga semua peraturan hukum/ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperatif (mengikat) bagi penyelenggara negara, lembaga kenegaraan, lembagakemasyarakatan, warga negara Indonesia di manapun berada, dan penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam Tap MPR No. XVIII/MPRJ1 998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPRI1 978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Ketetapan tersebut menyatakan bahwa Pancasila seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 adalahdasar negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
2.3 PERBANDINGAN ANTAR IDEOLOGI
2.4 Masalah yang berkaitan dengan Ideologi
permasalahan yang bertentangan dengan IDEOLOGI PANCASILA, yaitu :
1. Terorisme
2. Globalisasi
3. Disintegrasi Bangsa
4. Korupsi
1. TEROSISME
Terorisme secara kasar merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil daripada perang.Dari segi bahasa, istilah teroris berasal dari Perancis pada abad 18. Kata Terorisme yang artinya dalam keadaan teror ( under the terror ), berasal dari bahasa latin ”terrere”yang berarti gemetaran dan ”detererre” yang berarti takut.
Dari aspek kualitas ancaman, terorisme berpotensi merusak segala-galanya, mulai dari jiwa manusia (korban maupun pelaku), otak dan nurani (pelaku), bangunan fisik serta bangunan ideologi bangsa kita. Mereka bekerja sangat rahasia dan radikal, dengan menolak sebagian besar premis yang melandasi lembaga-lembaga yang sudah ada dalam masyarakat. Bahkan pemerintah pun dianggap sebagai pemasung rakyat. Karena itu terorisme digolongkan ke dalam jenis kejahatan luar biasa.
Penyelesaian yang tepat untuk memberantas terorisme di Indonesia:
a. Revitalisasi Pancasila
Akar permasalahan dari terorisme adalah benturan filsafat universal yang saling bertolak belakang dan Pancasila dapat digunakan sebagai sarana terapi atas kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Revitalisasi Pancasila dalam kehidupan masyarakat dibutuhkan untuk menyatukan bangsa sekaligus membendung masuknya ideologi transnasional ke benak masyarakat Indonesia. Penerapan pancasila secara tepat dan bertanggungjawab harus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Dengan demikian ancaman dari luar maupun dari dalam negeri bisa dibendung dan diatasi bersama dengan persatuan dan kesatuan Indonesia untuk kepentingan bersama.
b. Pendekatan Sosio-Kultural sebagai alternatif penyelesaian.
Memerangi terorisme tidaklah cukup dan tidak akan pernah berhasil hanya dengan menindak pelaku teror dan peledakan bom dengan kekerasan. Fakta telah menunjukkan bahwa membunuh pelaku teror, mengisolasinya dan memenjarakan para pemimpin organisasi teroris tidak mampu menghentikan tindakan terorisme dalam waktu lama. Seperti yang terjadi di Indonesia sendiri, evakuasi terhadap pelaku bom Bali dengan cara penembakan secara membabi buta, dikecam oleh barbagai pihak dan dianggap sebagai hukuman yang tidak manusiawi. Bahkan, para keluarga dan kerabat jelas-jelas memprotes prosesi tersebut. Dikhawatirkan dari pihak tertentu akan timbul dendam untuk membalas dan memunculkan suatu tindakan terorisme baru yang mungkin lebih parah dari yang sebelumnya.
2. Globalisasi
Pengaruh globalisasi di Indonesia yang sudah didominasi oleh gaya kapitalis dan pemikiran liberalis secara perlahan sudah berusaha menggrogoti nilai-nilai ideology Pancasila yang memiliki arti kemanusian yang adil dan beradab dengan menimbulkan banyak perubahan pada nilai-nilai kemanusiaan yang beradab kepada nilai pemikiran Liberalis dan memberikan dampak kemerosotan moral menjadi tidak beradab yaitu dengan maraknya pornografi dan pornoaksi yang mengatasnamakan seni dan menungkir balikan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dengan adat ketimurannya yang dahulu selalu menjaga nilai kemanusiaan yg beradab, namun kini pengaruh kapitalis yang mengusung pemikiran liberalis dengan kebebasan tanpa batas, sesungguhnya sudah menurunkan arti peradaban bangsa Indonesia yang dahulu selalu dijunjung tinggi menjadi negara dengan kemerosotan moral yang cukup tajam dan tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila yang menganut faham ke Tuhanan YME yang seharusnya mengikat tiap-tiap individu.
Perubahan-perubahan nilai yang dialami oleh masyarakat sebagai akibat dari pengaruh globalisasi dan modernisasi dapat digologkan dalam 4 (empat) kategori sebagai berikut :
a. Perubahan nilai-nilai yang tidak diperlukan dalam pembangunan nasional dalam upayanya untuk mewujudkan cita-cita kesejahteraan bangsa dan disamping itu juga karena bertentangan dengan nilai-nilai budaya Pancasila. Konsumerisme, pergaulan bebas, pemakaian obat-obat terlarang merupakan contoh dari jenis nilai-nilai asing yang demikian itu.
b. Perubahan nilai-nilai yang esensial diperlukan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bangsa, tetapi jelas-jelas bertentangan dengan salah satu atau beberapa sila dari Pancasila.
c. Perubahan nilai-nilai yang tidak diperlukan untuk membawa masyarakat dan bangsa ke arah kemakmuran dan kesejahteraan, tetapi tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila. Suatu contoh yang mungkin dapat dikemukakan mengenai jenis ini adalah cara berpakaian yang cenderung mengikuti mode yang berlaku di negara-negara Barat. Demikian pula kegandrungan pada seni musik dan seni tari negara-negara maju.
d. Perubahan nilai-nilai yang secara obyektif diperlukan untuk mendinamisasikan bangsa dan membawanya ke arah tercapainya kesejahteaan yang lebih tinggi dan tidak secara jelas bertentangan dengan salah satu atau beberapa sila dari Pancasila.
3. Disintegrasi Bangsa
INTEGRASI bangsa adalah landasan bagi tegaknya sebuah negara modern. Keutuhan wilayah negara amat ditentukan oleh kemampuan para pemimpin dan masyarakat warga negara memelihara komitmen kebersamaan sebagai suatu bangsa. Karena itu, secara teoretik dipahami bahwa ancaman paling serius terhadap integrasi bangsa adalah disharmoni sosial, sedangkan ancaman paling nyata terhadap eksistensi wilayah negara adalah gerakan separatisme. Kedua ancaman itu sering kali bercampur baur. Karena, disharmoni sosial yang sudah meluas menjadi konflik yang mengambil bentuk kekerasan akan serta merta menarik garis-garis demarkasi teritorial.
Penampakan garis-garis itu akan cepat menjadi jelas bila pihak-pihak yang terlibat konflik merupakan representasi dari komunitas-komunitas besar yang mendominasi wilayah-wilayah tertentu. Bila ini terjadi, maka proses disintegrasi wilayah yang dimulai oleh disintegrasi sosial akan secara simultan membawa bangsa itu ke jurang disintegrasi nasional.
Organisasi Papua Merdeka (OPM)
Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah gerakan nasionalisyang didirikan tahun 1965 yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaanPapua bagian barat dari pemerintahan Indonesia. Sebelum era reformasi, provinsi yang sekarang terdiri atas Papua dan Papua Barat ini dipanggil dengan nama Irian Jaya. OPM merasa bahwa mereka tidak memiliki hubungan sejarah dengan bagian Indonesia yang lain maupun negara-negara Asia lainnya. Penyatuan wilayah ini ke dalam NKRI sejak tahun 1969 merupakan buah perjanjian antara Belanda dengan Indonesia dimana pihak Belanda menyerahkan wilayah tersebut yang selama ini dikuasainya kepada bekas jajahannya yang merdeka, Indonesia. Perjanjian tersebut oleh OPM dianggap sebagai penyerahan dari tangan satu penjajah kepada yang lain.
4. Korupsi
Sudah bukan rahasia lagi kalau negara kita ini termasuk salah satu sarang koruptor paling banyak di dunia. Tidak di mana-mana, pelaku tilep-menilep yang bukan haknya sudah jadi darah daging. Di tingkat sekolah, ada. Tingkat RT, banyak. Tingkat, negara? Wah, itu mah sudah jagonya. Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur melanggar hukum yang berlaku, penyalahgunaan wewenang, merugikan negara, memperkaya pribadi atau diri sendiri.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi. Korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan. Bergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang ilegal di tempat lain.
Dampak korupsi sudah jelas! Korupsi bikin mekanisme pasar tidak berjalan. Proteksi, monopoli dan oligopoli menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan distorsi pada distribusi barang dan jasa, dimana pengusaha yang mampu berkolaborasi dengan elit politik mendapat akses, konsesi dan kontrak-kontrak ekonomi dengan keuntungan besar. Persaingan usaha yang harus dimenangkan dengan praktik suap-menyuap mengakibatkan biaya produksi membengkak. Ongkos buruh ditekan serendah mungkin sebagai kompensasi biaya korupsi yang sudah dikeluarkan pelaku ekonomi.
Dasar Hukum: UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001
Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
2. Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)
BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kesimpulan yang biasa kita ambil yaitu, ideology merupakan kumpulan ide atau gagasan, pemahaman-pemahaman, pendapat-pendapat, atau pengalaman-pengalaman. Ideologi yang diakui di dunia ada 3 yaitu, Ideologi Pancasila, Ideologi Komunis, dan Ideologi Liberalisme. Dan diantara 3 Ideologi tersebut memiliki perbedaan dari segi agama, hukum, politik dan ekonomi. Di tiap ideology tersebut pasti terdapat penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggungjawab.
3.2 SARAN
Kita sebagai masyarakat Indonesia harus menjunjung tinggi ideology kita yaitu ideology Pancasila. Kita harus menjalankan norma-norma sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Dan pemerintah harus tegas dalam memberantas sekelompok orang-orang yang berani bertentangan dengan pancasila dan dihukum sesuai dengan yang ada dalam perundang-undangan.
DAFTAR PUSTAKA
https://andijokopramono.wordpress.com/2013/04/26/tugas-pendidikan-pancasila-analisa-perbedaan-antara-ideologi-pancasila-komunisme-dan-liberalisme/
http://informasiana.com/arti-macam-macam-ideologi-dengan-ciri-cirinya-dan-penjelasan-pancasila-sebagai-dasar-negara/
https://keindahanblog.wordpress.com/2012/11/06/pengertian-ideologi/
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Pancasila adalah dasar falsafah Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, di Undangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun 11 No. 7 bersama-sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Dalam perjalanannya, sejarah eksisitensi pancasila sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan menipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung di balik legitimasi ideology Negara pancasila dengan kata lain pancasila hanya sebagai symbol formalitasnya saja namun tidak difungsikan sebagaimana fungsi yang harus dijalankan dan tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup. Pada hal secara historisnya pancasila sudah melalui proses yang panjang dan rumit terkait keberadaanya sebagai ideology nasional dasar dalam kehidupan berpolitik bangsa kita.
1.2 RUMUSAN MASALAH
1. Apa pengertian dari ideology?
2. Apa saja macam – macam ideology?
3. Apa saja perbandingan dari antar ideology?
4. Apa saja masalah yang bersangkutan dengan ideology?
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN IDEOLOGI
Kata ideologi berasal dari bahasa Yunani “idea” dan “logos”. idea mengandung arti mengetahui pikiran, melihat dengan budi. Adapun kata logos mengandung arti gagasan, pengertian, kata, dan ilmu. jadi, ideologi berarti kumpulan ide atau gagasan, pemahaman-pemahaman, pendapat-pendapat, atau pengalaman-pengalaman.
Istilah ideologi dicetuskan oleh Antoine Destutt Tracy (1757b-1836), seorang ahli filsafat prancis. menurutnya, ideologi merupakan cabang filsafat yang disebut science de ideas ( sains tentang ide ). Pada tahun 1796, ia mendefinisikan ideologi sebagai ilmu tentang pikiran manusia, yang mampu menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan. Dengan begitu, pada awal kemunculannya, ideologi berarti ilmu tentang terjadinya cita-cita, gagasan, dan buah pikiran.
Dalam perkembangannya, ideologi didefinisikan sebagai berikut.
1. Menurut Descartes, ideologi adalah inti dari semua pikiran manusia
2. Menurut Machiavelli, ideologi adalah sistem perlindungan kekuasaan yang dimiliki oleh penguasa.
3. Menurut Thomas Hobbes, Ideologi adalah seluruh cara untuk melindungi kekuasaan pemerintah agar dapat bertahan dan mengatur rakyatnya.
4. Menurut Francis Bacon, ideologi adalah paduan atau gabungan pemikiran mendasar dari suatu konsep
5. Menurut Karl Marx, ideologi adalah alat untuk mencapai kesetaraan dan kesejahteraan bersama dalam masyarakat.
6. Menurut Napoleon, ideologi adaah keseluruhan pemikiran politik dari musuh-musuhnya
Ideologi merupakan gambaran dari hal -hal berikut.
a. sejauh mana masyarakat berhasil memahami dirinya sendiri
b. Lukisan tentang kemampuannya memberikan harapan kepada berbagai kelompok atau golongan yang ada pada masyarakat untuk mempunyai kehidupan bersama secara lebih baik dan untuk membangun masa depan yang lebih cerah.
c. Kemampuan mempengaruhi sekaligus menyesuaikan diri dengan pertumbuhan dan perkembangan masyarakat
Mengapa ideologi perlu dimiliki setiap negara? karena ideologi digunakan negara sebagai landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian-kejadiannya dalam alam sekitarnya. Ideologi membantu suatu negara dalam membuka wawasan yang memberikan makna dan menunjukkan tujuan dalam kehidupan bernegara. Selain itu, ideologi juga berguna sebagai bekal dan jalan suatu negara untuk menemukan identitasnya. Ideologi merupakan sebuah kekuatan yang mampu menyemangati dan mendorong negara untuk melakukan kegiatannya dan mencapai tujuan negara.
2.2 MACAM – MACAM IDEOLOGI
Di dunia ini terdapat tiga tipe ideologi, di antaranya adalah:
1. Ideologi Liberalis
2. Ideologi Komunis
3. Ideologi Pancasila
Berikut Pengertian Dan Ciri-Ciri dari ideologi masing-masing,
1 Ideologi Liberalis
Ideologi Liberalis adalah suatu ajaran yang diyakini kebenarannya untuk mengatur tingkah laku yang menonjolkan kebebasan individu.
Ciri-ciri ideologi, antara lain sebagai berikut.
. Bidang ideologi : menerapkan paham sekuler
b. Bidang politik : dikenal adanya partai oposisi
c. Bidangekonomi : sistem ekonomi kapitalis, perekonomian diserahkan kepada perseorangan.
d. Bidang sosial budaya: anggota masyarakat cenderung individualis.
2. Ideologi Komunis
Ideologikomunis adalah suatu ajaran yang didasarkan atas paham sama rata sama rasa dan telah diyakini kebenarannya.
Ciri-ciri ideologi komunis, adalah sebagal berikut.
a. Bidang politik : politik bersifat tertutup hanya ada satu partal yang berkuasa yaltu partai
komunis, rakyat hanya sebagai objek negara.
b. Bidang ekonomi : sistem ekonomi yang diterapkan adalah sistem ekoriomi etatisme.
c. Bidang sosial budaya : tidak percaya adanya Tuhan, masyarakat hanya mengenal satu kelas sosial.
3. Ideologi Pancasila
Ideologi Pancasila adalah suatu ajaran yang tersusun sistematis dan diyakini kebenarannya
karena didasarkan atas nilai-nilai Pancasila.
Ciri-ciri ideologi Pancasila, antara lain sebagai berikut.
a. Bidang politik : politik berdasarkan demokrasi Pancasila.
b. Bidang ekonomi : sistem ekonomi yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh
rakyat.
c. Bidang sosial budaya : pola kehidupan sosial adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Di Indonesia menganut ideologi Pancasila. Hal ini tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 yang merupakan landasan yuridis konstitusional. Pancasila sebagai dasar negara berarti bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketátanegaraan negara RI harus berdasarkan Pancasila. Semua peraturan yang berlaku di Indonesia harus bersumber pada Pancasila, dalam arti Pancasila adalah sumber dan segala sumber hukum di Indonesia.
Pancasila sebagal dasar negara, mempunyai kekuatan mengikat secara hukum, sehingga semua peraturan hukum/ketatanegaraan yang bertentangan dengan Pancasila harus dicabut. Perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara, dalam bentuk peraturan perundang-undangan bersifat imperatif (mengikat) bagi penyelenggara negara, lembaga kenegaraan, lembagakemasyarakatan, warga negara Indonesia di manapun berada, dan penduduk di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam tinjauan yuridis konstitusional, Pancasila sebagai ideologi negara tercantum dalam Tap MPR No. XVIII/MPRJ1 998 tentang Pencabutan Ketetapan MPR RI No. II/MPRI1 978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Eka Prasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara. Ketetapan tersebut menyatakan bahwa Pancasila seperti yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 adalahdasar negara dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.
2.3 PERBANDINGAN ANTAR IDEOLOGI
BIDANG
|
PERBEDAAN
IDEOLOGI
|
||
PANCASILA
|
KOMUNISME
|
LIBERAL
|
|
AGAMA
|
Setiap individu bebas memilih
agama, agama harus menuntun kepada masyarakat yang beradap
|
Agama merupakan candu masyarakat,
agama harus dijauhkan dari masyarakat, atheime
|
Setiap individu bebas memilih
agama, setiap individu bebas untuk tidak beragama
|
HUKUM
|
Masyarakat harus taat pada hukum,
Negara harus melindungi masyarakat
|
Negara bebas menjalankan hukum dan
menerapkan hukum di masyarakat
|
Masyarakat harus taat kepada
hukum dan peraturan Negara, masyarakat diberikan kebebasan asal tidak
melanggar hukum
|
POLITIK
|
Politik diberikan kebebasan di
pemerintahan dengan syarat tidak melanggar hukum Negara.
|
Dalam pemerintahan politik
dilarang untuk bebas, hanya ada satu parpiol yang berkuasa di pemerintahan.
|
Politik diberikan kebebasan
berdemokrasi di pemerintahan Negara dengan tidak melanggar hukum.
|
EKONOMI
|
Masyarakat diberikan kebebasan
untuk mengelola sumber daya alam yang ada demi kesejahteraan, namun Negara
tetap di utamakan.
|
Perekonomian sebagian besar di
kelola Negara untuk kesejahteraan masyarakat.
|
Sebagian besar sumber daya
dikelola masyarakat namun perekonomian menjadi monopoli Negara.
|
2.4 Masalah yang berkaitan dengan Ideologi
permasalahan yang bertentangan dengan IDEOLOGI PANCASILA, yaitu :
1. Terorisme
2. Globalisasi
3. Disintegrasi Bangsa
4. Korupsi
1. TEROSISME
Terorisme secara kasar merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil daripada perang.Dari segi bahasa, istilah teroris berasal dari Perancis pada abad 18. Kata Terorisme yang artinya dalam keadaan teror ( under the terror ), berasal dari bahasa latin ”terrere”yang berarti gemetaran dan ”detererre” yang berarti takut.
Dari aspek kualitas ancaman, terorisme berpotensi merusak segala-galanya, mulai dari jiwa manusia (korban maupun pelaku), otak dan nurani (pelaku), bangunan fisik serta bangunan ideologi bangsa kita. Mereka bekerja sangat rahasia dan radikal, dengan menolak sebagian besar premis yang melandasi lembaga-lembaga yang sudah ada dalam masyarakat. Bahkan pemerintah pun dianggap sebagai pemasung rakyat. Karena itu terorisme digolongkan ke dalam jenis kejahatan luar biasa.
Penyelesaian yang tepat untuk memberantas terorisme di Indonesia:
a. Revitalisasi Pancasila
Akar permasalahan dari terorisme adalah benturan filsafat universal yang saling bertolak belakang dan Pancasila dapat digunakan sebagai sarana terapi atas kondisi masyarakat Indonesia saat ini. Revitalisasi Pancasila dalam kehidupan masyarakat dibutuhkan untuk menyatukan bangsa sekaligus membendung masuknya ideologi transnasional ke benak masyarakat Indonesia. Penerapan pancasila secara tepat dan bertanggungjawab harus ditingkatkan dari waktu ke waktu. Dengan demikian ancaman dari luar maupun dari dalam negeri bisa dibendung dan diatasi bersama dengan persatuan dan kesatuan Indonesia untuk kepentingan bersama.
b. Pendekatan Sosio-Kultural sebagai alternatif penyelesaian.
Memerangi terorisme tidaklah cukup dan tidak akan pernah berhasil hanya dengan menindak pelaku teror dan peledakan bom dengan kekerasan. Fakta telah menunjukkan bahwa membunuh pelaku teror, mengisolasinya dan memenjarakan para pemimpin organisasi teroris tidak mampu menghentikan tindakan terorisme dalam waktu lama. Seperti yang terjadi di Indonesia sendiri, evakuasi terhadap pelaku bom Bali dengan cara penembakan secara membabi buta, dikecam oleh barbagai pihak dan dianggap sebagai hukuman yang tidak manusiawi. Bahkan, para keluarga dan kerabat jelas-jelas memprotes prosesi tersebut. Dikhawatirkan dari pihak tertentu akan timbul dendam untuk membalas dan memunculkan suatu tindakan terorisme baru yang mungkin lebih parah dari yang sebelumnya.
2. Globalisasi
Pengaruh globalisasi di Indonesia yang sudah didominasi oleh gaya kapitalis dan pemikiran liberalis secara perlahan sudah berusaha menggrogoti nilai-nilai ideology Pancasila yang memiliki arti kemanusian yang adil dan beradab dengan menimbulkan banyak perubahan pada nilai-nilai kemanusiaan yang beradab kepada nilai pemikiran Liberalis dan memberikan dampak kemerosotan moral menjadi tidak beradab yaitu dengan maraknya pornografi dan pornoaksi yang mengatasnamakan seni dan menungkir balikan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dengan adat ketimurannya yang dahulu selalu menjaga nilai kemanusiaan yg beradab, namun kini pengaruh kapitalis yang mengusung pemikiran liberalis dengan kebebasan tanpa batas, sesungguhnya sudah menurunkan arti peradaban bangsa Indonesia yang dahulu selalu dijunjung tinggi menjadi negara dengan kemerosotan moral yang cukup tajam dan tidak sesuai dengan Ideologi Pancasila yang menganut faham ke Tuhanan YME yang seharusnya mengikat tiap-tiap individu.
Perubahan-perubahan nilai yang dialami oleh masyarakat sebagai akibat dari pengaruh globalisasi dan modernisasi dapat digologkan dalam 4 (empat) kategori sebagai berikut :
a. Perubahan nilai-nilai yang tidak diperlukan dalam pembangunan nasional dalam upayanya untuk mewujudkan cita-cita kesejahteraan bangsa dan disamping itu juga karena bertentangan dengan nilai-nilai budaya Pancasila. Konsumerisme, pergaulan bebas, pemakaian obat-obat terlarang merupakan contoh dari jenis nilai-nilai asing yang demikian itu.
b. Perubahan nilai-nilai yang esensial diperlukan dalam rangka mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bangsa, tetapi jelas-jelas bertentangan dengan salah satu atau beberapa sila dari Pancasila.
c. Perubahan nilai-nilai yang tidak diperlukan untuk membawa masyarakat dan bangsa ke arah kemakmuran dan kesejahteraan, tetapi tidak bertentangan dengan nilai-nilai dasar Pancasila. Suatu contoh yang mungkin dapat dikemukakan mengenai jenis ini adalah cara berpakaian yang cenderung mengikuti mode yang berlaku di negara-negara Barat. Demikian pula kegandrungan pada seni musik dan seni tari negara-negara maju.
d. Perubahan nilai-nilai yang secara obyektif diperlukan untuk mendinamisasikan bangsa dan membawanya ke arah tercapainya kesejahteaan yang lebih tinggi dan tidak secara jelas bertentangan dengan salah satu atau beberapa sila dari Pancasila.
3. Disintegrasi Bangsa
INTEGRASI bangsa adalah landasan bagi tegaknya sebuah negara modern. Keutuhan wilayah negara amat ditentukan oleh kemampuan para pemimpin dan masyarakat warga negara memelihara komitmen kebersamaan sebagai suatu bangsa. Karena itu, secara teoretik dipahami bahwa ancaman paling serius terhadap integrasi bangsa adalah disharmoni sosial, sedangkan ancaman paling nyata terhadap eksistensi wilayah negara adalah gerakan separatisme. Kedua ancaman itu sering kali bercampur baur. Karena, disharmoni sosial yang sudah meluas menjadi konflik yang mengambil bentuk kekerasan akan serta merta menarik garis-garis demarkasi teritorial.
Penampakan garis-garis itu akan cepat menjadi jelas bila pihak-pihak yang terlibat konflik merupakan representasi dari komunitas-komunitas besar yang mendominasi wilayah-wilayah tertentu. Bila ini terjadi, maka proses disintegrasi wilayah yang dimulai oleh disintegrasi sosial akan secara simultan membawa bangsa itu ke jurang disintegrasi nasional.
Organisasi Papua Merdeka (OPM)
Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah sebuah gerakan nasionalisyang didirikan tahun 1965 yang bertujuan untuk mewujudkan kemerdekaanPapua bagian barat dari pemerintahan Indonesia. Sebelum era reformasi, provinsi yang sekarang terdiri atas Papua dan Papua Barat ini dipanggil dengan nama Irian Jaya. OPM merasa bahwa mereka tidak memiliki hubungan sejarah dengan bagian Indonesia yang lain maupun negara-negara Asia lainnya. Penyatuan wilayah ini ke dalam NKRI sejak tahun 1969 merupakan buah perjanjian antara Belanda dengan Indonesia dimana pihak Belanda menyerahkan wilayah tersebut yang selama ini dikuasainya kepada bekas jajahannya yang merdeka, Indonesia. Perjanjian tersebut oleh OPM dianggap sebagai penyerahan dari tangan satu penjajah kepada yang lain.
4. Korupsi
Sudah bukan rahasia lagi kalau negara kita ini termasuk salah satu sarang koruptor paling banyak di dunia. Tidak di mana-mana, pelaku tilep-menilep yang bukan haknya sudah jadi darah daging. Di tingkat sekolah, ada. Tingkat RT, banyak. Tingkat, negara? Wah, itu mah sudah jagonya. Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi mencakup unsur-unsur melanggar hukum yang berlaku, penyalahgunaan wewenang, merugikan negara, memperkaya pribadi atau diri sendiri.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi. Korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan. Bergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang ilegal di tempat lain.
Dampak korupsi sudah jelas! Korupsi bikin mekanisme pasar tidak berjalan. Proteksi, monopoli dan oligopoli menyebabkan ekonomi biaya tinggi dan distorsi pada distribusi barang dan jasa, dimana pengusaha yang mampu berkolaborasi dengan elit politik mendapat akses, konsesi dan kontrak-kontrak ekonomi dengan keuntungan besar. Persaingan usaha yang harus dimenangkan dengan praktik suap-menyuap mengakibatkan biaya produksi membengkak. Ongkos buruh ditekan serendah mungkin sebagai kompensasi biaya korupsi yang sudah dikeluarkan pelaku ekonomi.
Dasar Hukum: UU 31 tahun 1999, UU 20 tahun 2001
Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini dilakukan oleh beberapa institusi:
1. Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
2. Komisi Pemberantasan Korupsi
3. Kepolisian
4. Kejaksaan
5. BPKP
6. Lembaga non-pemerintah: Media massa Organisasi massa (mis: ICW)
BAB 3
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Kesimpulan yang biasa kita ambil yaitu, ideology merupakan kumpulan ide atau gagasan, pemahaman-pemahaman, pendapat-pendapat, atau pengalaman-pengalaman. Ideologi yang diakui di dunia ada 3 yaitu, Ideologi Pancasila, Ideologi Komunis, dan Ideologi Liberalisme. Dan diantara 3 Ideologi tersebut memiliki perbedaan dari segi agama, hukum, politik dan ekonomi. Di tiap ideology tersebut pasti terdapat penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggungjawab.
3.2 SARAN
Kita sebagai masyarakat Indonesia harus menjunjung tinggi ideology kita yaitu ideology Pancasila. Kita harus menjalankan norma-norma sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Dan pemerintah harus tegas dalam memberantas sekelompok orang-orang yang berani bertentangan dengan pancasila dan dihukum sesuai dengan yang ada dalam perundang-undangan.
DAFTAR PUSTAKA
https://andijokopramono.wordpress.com/2013/04/26/tugas-pendidikan-pancasila-analisa-perbedaan-antara-ideologi-pancasila-komunisme-dan-liberalisme/
http://informasiana.com/arti-macam-macam-ideologi-dengan-ciri-cirinya-dan-penjelasan-pancasila-sebagai-dasar-negara/
https://keindahanblog.wordpress.com/2012/11/06/pengertian-ideologi/
Komentar
Posting Komentar