HUKUM PRIVASI DAN HUKUM HAK CIPTA PADA WEB
A. Hukum Privasi
Hukum Privasi merupakan suatu kebebasan atau keleluasaan
pribadi bagi setiap individu (dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Privasi dari seseorang tidak dapat di sebar luaskan oleh siapapun atau dari
pihak manapun tanpa seijin pemilik. Misalnya hak untuk dapat melakukan
komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum itu merupakan hak
privasi dari setiap individu. Dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(“UU 36/1999”).UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan
“hak pribadi”. Ketentuannya berbunyi sebagai berikut “...pada dasarnya
informasi yang dimiliki seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi
sehingga penyadapan harus dilarang” (lihat penjelasan Pasal 40 UU 36/1999).
Namun untuk beberapa keadaan
misalnya untuk keperluan proses peradilan pidana,hal penyadapan bisa
digunakan karena sudah di atur di dalam UU yaitu pada pasal Pasal 42 ayat (2)
huruf b UU 36/1999 yang menyatakan, “untuk keperluan proses peradilan pidana,
penyelenggara jasa telekomunikasi dapat merekam informasi yang dikirim dan atau
diterima oleh penyelenggara jasa telekomunikasi serta dapat memberikan
informasi yang diperlukan atas permintaan penyidik untuk tindak pidana tertentu
sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.”
Hukum Privasi pada web merupakan sebuah kebebasan seseorang
untuk mengutarakan pendapat, berkomunikasi, dan lain-lain. Namun pada dasarnya
kita tidak diperbolehkan memojokkan suatu pihak melalui Dunia Maya karena dapat
dituntut oleh pasal UU ITE dan juga pasal tentang Pencemaran Nama Baik.
B. Hak Cipta Pada
Web
Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Dalam sebuah website terdapat elemen-elemen yang mengandung
hak kekayaan intelektual (HKI).Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak
Cipta melindungi secara otomatis tanpa harus mendaftar ke Direktorat Jenderal
Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) baik desain website maupun isi (konten)
website, dari publikasi dan perbanyakan (copying) oleh pihak lain tanpa izin
pemilik hak cipta-nya yang sah. Perlindungan hak cipta diperoleh pencipta
sepanjang desain dan konten website tersebut merupakan hasil karya sendiri yang
original. Adapun untuk logo, nama produk/jasa (brand), icon dan
slogan,perlindungannya diatur oleh undang-undang merek apabila elemen-elemen
tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang
atau jasa (Pasal 1 ayat 1 Undang-undang merek No. 15 tahun 2001).
Sebuah website dapat terdiri dari elemen-elemen berikut:
Desain website.
Konten (isi) website, dapat berupa teks/tulisan, foto-foto,
gambar-gambar, bahkan music, video, database dan software.
Logo, nama usaha, merek produk/jasa, simbol dan slogan;Nama
domain.
Fitur-fitur dengan teknologi web misalnya search engines,
sistem online shopping, sistem navigasi, dll.
Walaupun pendaftaran sebuah website tidak disyaratkan untuk
mendapatkan perlindungan hak cipta, namun di negara-negara yang memiliki kantor
HKI yang menyelenggarakan pendaftaran hak cipta seperti di Indonesia,
pendaftaran akan lebih menguntungkan pemegang hak cipta terutama dalam hal pembelaan hak apabila
terjadi sengketa atau pembajakan.
Setiap pendaftaran hak cipta akan dimuat di Daftar Umum
Ciptaan di Ditjen HKI (Pasal 37 ayat 1 UUHC) dan Sertifikat Pendaftaran Hak
Cipta dianggap sebagai alat bukti utama (prima facie evidence) kepemilikan atas
suatu ciptaan. Sepanjang tidak ada pihak lain yang dapat membuktikan sebaliknya
di muka pengadilan, maka fakta-fakta yang tercantum pada sertifikat pendaftaran
hak ciptalah yang dianggap benar. (Pasal 5 ayat 1 UUHC*).
Hak Cipta atas website didaftarkan sebagai susunan perwajahan
dengan menampilkan tampilan layout/desain website. Masa perlindungan hak cipta
website berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan
(Pasal 30 ayat 2 UUHC), atau jika hak cipta dimiliki atau dipegang oleh suatu
badan hukum, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(Pasal 30 ayat 3 UUHC).
Dengan demikian kita sangat perlu untuk mendaftarkan hak
cipta kita jika ada masalah tentang pembajakan atau sengketa dalah masalah
karaya yang kita telah buat dapat kita perlindungan dari apa yang kita buat dan
hak atas karya yang kita buat.
Sumber:
http://rifaldysetiawan.blogspot.co.id/2015/04/hukum-privasi-dan-hak-cipta-pada-web.html
Komentar
Posting Komentar